Senin, 30 Juli 2012

Jual senjata api, caliber 9mm, tajam, untuk perlindungan, harga terjangkau

Jual senjata api, caliber:9mm, tajam, untuk perlindungan, harga terjangkau (tanpa syarat, barang bukan legal. Jika ada yang berminat, harap langsung hubungi e-mail: Jual.xxx@yahoo.com

Itulah isi salah satu iklan bisnis jual beli senjata api ilegal yang ada di dunia maya. Salah satu benda yang terlihat “tabu” untuk dimiliki warga sipil, ternyata begitu mudah untuk dimiliki. Hanya bermodal uang, maka warga sipil sudah dapat memiliki senjata api ilegal. Penggunaan senjata api ilegal ini patut dipertanyakan, karena senjata api ilegal bisa saja digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk mempersenjatai kelompok tertentu dalam melaksanakan aksi kriminal.

Menurut ketentuan yang berlaku, cara kepemilikan senjata api harus memenuhi persyaratan-persyaratan berikut ini :

1. Pemohon ijin kepemilikan senjata api harus memenuhi syarat medis dan psikologis tertentu. Secara medis pemihon harus sehat jasmani, tidak cacat fisik yang dapat mengurangi keterampilan membawa dan menggunakan senjata api dan berpenglihatan normal.

2. Pemohon haruslah orang yang tidak cepat gugup dan panik, tidak emosional dan tidak cepat marah. Pemenuhan syarat ini harus dibuktikan dengan hasil psikotes yang dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk Dinas Psikologi Mabes Polri.

3. Harus dilihat kelayakan, kepentingan dan pertimbangan keamanan lain dari calon pengguna senjata api. Untuk menghindari adanya penyimpangan atau membahayakan jiwa orang lain.

4. Pemohon harus berkelakuan baik dan belum pernah terlibat dalam suatu kasus tindak pidana yang dibuktikan dengan SKKB.

5. Pemohon harus lulus screening yang dilaksanakan kadit IPP dan subdit Pamwassendak.

6. Pemohon harus berusia 21 tahun hingga 65 tahun.

7. Pemohon juga harus memenuhi syarat administratif dan memiliki Izin Khusus Hak Senjata Api (IKHSA).

Dengan melihat aturan diatas, maka jelaslah banyak orang memilih jalur ilegal untuk memiliki senjata api.

Adapun proses transaksi pembelian dan pengiriman senjata api yang saya dapat dari salah satu situs yang menjual senjata api ilegal adalah sebagai berikut:


Pembayaran dalam pembelian senjata api dilakukan melalui Liberty Reserve yaitu sitem pembayaran yang digunakan oleh orang-orang dalam berbelanja secara online (gunakan fasilitas google untuk mendapat informasi lebih lanjut). Cara pengirimannya pun sangat sederhana, hanya berbekal orang dalam disalah satu perusahaan jasa pengiriman barang, maka senjata api pun dapat dikirim ke alamat tujuan. Adapun senjata api yang ditawarkan adalah sebagai berikut

1. Glock19.

Harga: 720 USD 
Kaliber: 9mm para
Trigger action: safe action
Isi magazine: 15
Berat: 665 gram
Free peluru dapat 50 bullet dan 1 magazine 

2. Beretta 92 Silver.

Harga: 670 USD 
Kaliber: 9mm para
Trigger actiin: double action
Isi magazine: 15 
Berat: 975 gram
Free peluru dapat 50 bullet dan 1 magazine

3. Beretta PX4 Strom

Harga: 700 USD
Kaliber: 9mm para
Trigger action: double action
Isi magazine: 13
Berat: 715 gram
Free peluru dapat 50 bullet dan 1 magazine

4. (IMI) UZI model B semiauto 9 mm’

Harga: 2800 USD
Kaliber: 9mm para
Semi-automatic
Isi magazine: 25
Berat: 3500 gram
Free peluru dapat 250 bullet dan 5 magazine


5. MAC -10 Ingram. 45acp

Harga: 1500 USD
Kaliber: 45 ACP
Automatic
Isi magazine: 30
Berat: 2800 gram
Free peluru dapat 100 bullet, 2 magazine dan 1 silencer.


Sesuai aturan yang berlaku, senjata-senjata yang boleh dimiliki antara lain sebagai berikut:

1. Selain senjata api yang memerlukan ijin khusus (IKHSA), masyarakat juga bisa memiliki senjata genggam berpeluru karet dan senjata genggam gas, cukup berijinkan direktoral Intel Polri

2. Jenis senjata yang bisa dimiliki oleh perorangan adalah senjata genggam, hanya kaliber 22 dan kaliber 33 yang bisa dikeluarkan ijinnya.

3. Untuk senjata bahu (laras panjang), hanya dengan kaliber 12 GA dan kaliber 22 (jumlah maksimum dapat memiliki 2 pucuk per orang)

4. Senjata api berpeluru karet atau gas (IKHSA), dengan jenis senjata api antara lain revolver, kaliber 22/25/32 dan senjata bahu shortgun kaliber 12mm

5. Sedangkan untuk kepentingan bela diri, seseorang hanya boleh memiliki senjata api genggam jenis revolver dengan kaliber 32/25/22 atau senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12mm dan untuk senjata api klasifikasi (IKHSA) adalah jenis yakni hunter 006 dan hunter 007.

Dengan melihat syarat-syarat jenis senjata api yang hanys boleh dimiliki, maka alasan lain kenapa orang memilih jalur ilegal adalah untuk mendapatkan senjata api yang sesuai keinginan si pemakai atau pembeli.

Memiliki senjata api yang legal tetap saja masih salah digunakan oleh pemiliknya, apalagi bila memilki senjata api yang ilegal? Kepolisian RI menyebutkan bahwa sejak dari tahun 2009-2011, ada 152 kasus penyalahgunaan senjata api dan ada 463 kasus kejahatan yang menggunakan senjata api. Dan juga, data dari Indonesian Police Watch (IPW) menyebutkan, ada 17.000 senjata api ilegal yang berada di masyarakat dan 8.000 nya beredar di wilayah Jakarta. Itupun menjadi ilegal hanya karena masalah perpanjangan surat-surat. Tidak dibayangkan, berapa banyak senjata api yang beredar di masyarakat yang dari proses pemilikannya saja sudah ilegal.

Senjata api memang seperti barang yang dapat bermanfaat ketika digunakan oleh pihak tertentu untuk tujuan baik, namun dapat pula menjadi benda mematikan apabila disalah gunakan oleh si pemiliknya. Bilapun ingin memiliki senjata api, maka sebaiknya ikuti syarat-syarat diatas yang sudah ditetapkan oleh undang-undang agar tidak terjadi penyalahgunaan senjata api yang bisa saja merenggut nyawa orang. Dan bila hanya untuk sekedar gaya-gayaan, mungkin sebaiknya anda membeli senjata mainan ketimbang membeli yang aslinya.

2 komentar:

  

jika anda mengenal saya,

sms : 082137611999
email : bellisuma@yahoo.com

selamat bersemangat ^_^